THOMAS AQUINAS (1225 - 1274) adalah seorang filsuf dan teolog dari Italia yang sangat berpengaruh pada abad pertengahan. Karya Thomas Aquinas yang terkenal adalah Summa Theologiae (1273). Buku ini merupakan sintesis dari filsafat Aristoteles dan ajaran Gereja Kristen. Pada tahun 1879, ajaran-ajarannya dijadikan sebagai ajaran yang sah dalam Gereja Katolik Roma oleh Paus Leo XIII. Thomas Aquinas juga disebut Thomas dari Aquino.
Ajaran filsafat Thomas Aquinas mengenai hukum kodrat di mulai dengan pemikiran bahwa Tuhan menginginkan manusia untuk hidup sesuai kodratnya.
Ia berupaya merasionalkan pemikiran tentang ajaran moral dari Tuhan karena kadang tidak dijelaskan mengapa Tuhan berkehendak kita mengikuti ajaran moral tersebut.
Pada dasarnya semua manusia telah memiliki hukum alam tersendiri dalam diri mereka yang berasal dari Tuhan sebagai pencipta hukum tertinggi (lex aeterna). Hukum Alam itu merasuk pada setiap sel-sel pada tubuh manusia dan manusia tidak dapat menyeleweng dari hukum tersebut. Mereka tumbuh dan berkembang sesuai dengan informasi-informasi (yang dapat disebut juga informasi genetik dari rangkain DNA dan RNA) yang telah memiliki cetakan khusus yang tidak dapat diubah begitu saja.
Namun kita juga tidak bisa melupakan bahwa manusia memiliki satu aspek lagi, yaitu aspek rohani. Aspek inilah yang dapat dikatakan memberikan suatu kebebasan bagi manusia, yaitu kebebasan bertindak. Kebebasan untuk bertindak yang tidak dapat dikekang begitu saja dari kodratnya ini disebut sebagai moral manusia bagi Thomas Aquinas. Manusia diharapkan untuk hidup sesuai kodrat(moral)nya walau mereka dapat menyeleweng darinya.
Menurut Aquinas manusia dapat mencapai aktualisasi dirinya secara menyeluruh jika ia hidup sesuai dengan moralnya. Thomas menolak aktualisasi hukum yang dibuat dengan penguasa karena pada dasarnya hukum itu tak akan berjalan apabila tidak sesuai dengan hukum kodrat manusia (yang berasal dari Tuhan)
Thomas Aquinas menjelaskan hukum sebagai suatu 'ketentuan akal untuk kebaikan umum yang dibuat oleh orang yang mengurus masyarakat'
Hukum menurut Thomas Aquinas dibedakan menjadi:
- Lex Aeterna
- Lex Divina
- Lex Naturalis
- Lex Humane
“That good is to be sought and done, evil to be avoided.”
Sebagai seorang yang mempercayai Theology, Thomas Aquinas berpendapat bahwa berdasarkan prinsip inilah seluruh hukum alam (natural law) dibentuk. Hukum alam bersifat sama di segala tempat dan bersumber kepada hukum yang abadi, yaitu kepada suatu Tuhan sebagai sumber daripada segala kebenaran yang sudah ada sebelumnya dan tidak perlu ditentukan lagi. Hukum yang dibuat manusia kahir sebagai perwujudan dari hukum alam yang abadi ini.
Sebagai seorang yang mempercayai Theology, Thomas Aquinas berpendapat bahwa berdasarkan prinsip inilah seluruh hukum alam (natural law) dibentuk. Hukum alam bersifat sama di segala tempat dan bersumber kepada hukum yang abadi, yaitu kepada suatu Tuhan sebagai sumber daripada segala kebenaran yang sudah ada sebelumnya dan tidak perlu ditentukan lagi. Hukum yang dibuat manusia kahir sebagai perwujudan dari hukum alam yang abadi ini.
Menurut Aquinas hukum alam merespon terhadap kebutuhan kita sebagai manusia dalam kehidupan, seperti:
1. Kecenderungan untuk mempertahankan kehidupan
2. Kecenderungan untuk mencari pasangan dan melahirkan keturunan
3. Kecenderungan untuk melakukan hal yang benar, seperti: jangan berbohong, jangan menyakiti orang lain, dll..
Hukum alam demikian melahirkan suatu nilai moral yang seharusnya menjadi dasar kehidupan setiap manusia. Nilai moral ini haruslah bersifat sukarela, berdasarkan pemikiran rasional dan tidak dipaksa oleh pengaruh manusia manapun.
Kemungkinan perbedaan yang ada adalah pada cara orang mengartikan hukum alam tersebut sehingga berakibat pada pengertian yang berbeda tentang moral tersebut. Meskipun demikian, pada diri setiap orang telah terdapat kurang lebih suatu kesepakatan tentang arti daripada moralitas, yang menjadi dasar daripada hukum manusia, “bahwa setiap manusia diperintahkan untuk memperlakukan orang lain sebagaimana diri sendiri dan dilarang memperlakukan orang lain sebagaimana tidak kita kehendaki terjadi pada diri sendiri.”
Saya belum melihat kalian menyinggung kaitan peikiran Aquinas dengan filsafat hukum. Coba cari di mana Aquinas menempatkan hubungan hukum dan moralitas. Apa sebab ia mengatakan bahwa menaati hukum yang tidak bermoral sama dengan melegitimasi penggunaan uang palsu?
BalasHapusKalau ditambahkan, nilai kalian untuk posting tugas pertama ini akan lebih baik!