Senin, 22 November 2010

Jurnal Kuliah XVI

Topic

Sociological Jurisprudence dan Teori Hukum Pembangunan

Substansi

Socilogical Jurisprudence
  • Sociological Jurisprudence merupakan model penalaran yang lahir dalam hukum Anglo-Amerika.
  • Karakteristik dari sistem Amerika adalah berakar dari sistem common law, yang mengidentifikasi hukum sebagai putusan hakim in-concreto. Hukum adalah jugde made law.
  • Hakikat Hukum menyesuaikan antara living law dengan norma positif.
  • Pola penalaran yang digunakan hakim dalam menyelesaikan kasus-kasus konkret dengan menggunakan dua pendekatan sekaligus secara bersamaan, yakni pola bottom up yang nondoktrinal-induktif dan pola top-down yang doktrinal-deduktif.
  • Sociological Jurisprudence merupakan sintesis dari dua aliran filsafat hukum, yaitu Positivisme Hukum dan Madzhab Sejarah.
  • Ontologis : Hukum = putusan hakim in-concreto
Epistemologis : Nondoktrinal-induktif
Doktrinal-deduktif
Aksiologis : Kemanfaatan, kepastian
Tokoh : Roscoe Pound (1870-1964)

Refleksi
Sociological Jurisprudence tidak sama dengan sosiologi hukum. Perbedaan itu antara lain:
  1. Sociological Jurisprudence adalah nama aliran dalam filsafat hukum, sedangkan sosiologi hukum adalah cabang dari sosiologi.
  2. Walaupun objek yang dipelajari oleh keduanya adalah tentang pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat, namun pendekatannya berbeda. Sociological Jurisprudence menggunakan pendekatan hukum kemasyarakatan, sedangkan sosiologi hukum memilih pendekatan dari masyarakat ke hukum. 
Menurut aliran Sociological Jurisprudence ini, hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positif (the positive law) dan hukum yang hidup (the living law)

Rabu, 17 November 2010

Jurnal Kuliah XV

Topik:

Pluralisme Hukum

Substansi:
1.       3 pertanyaan dasar
  • Apakah hukum = hukum negara
  • Apakah pluralisme hukum -> konsep hukum, politik, atau analitis komparatif?
  • Apakah konsep pluralism hukum memungkinkan analisis tentang hubungan kekuasaan di antara berbagai aturan hukum
2.       Cakupan istilah hukum
  • Mazhap sejarah vs Kaum Etatis
3.       Konsep analitis komparatif dan konsep politik hukum
  • Pluralisme negara vs pluralisme dalam (G.R. Woodman)
  • Pluralisme relative vs pluralisme deskriptif (J. Vanderlinden)
  • Pluralisme lemah vs pluralisme kuat (J. Griffiths)
4.       Hubungan kekuasaan di antara berbagai sistem hukum
  • Kekuasaan negara memegang peranan dalam menentukan pola hubungan antar sistem hukum
  •  
    Refleksi
    Di antara seluruh aliran dan mazhab, pluralisme hukum sangat ditolerelir oleh Mazhab sejarah. Menurut mazhab ini, dalam suatu waktu dan tempat bisa terdapat beberapa hukum yang berlaku mengikat sekaligus. Pada kenyataannya memang pluralisme hukum tidak bisa dihindarkan, mengingat begitu banyak ragam sumber hukum seperti kebiasaan, adat istiadat, dan lain lain.

    Jurnal Kuliah XIV

    Topik: 

    Mazhab Sejarah

    Substansi:

    Mazhab Sejarah sering disebut Historiche Rechtsschule.  Adapun istilah “mazhab” digunakan ketika suatu aliran memiliki pengikut yang cukup banyak. Mazhab sendiri merupakan aliran yang paling sosiologis. 

    Aliran ini sendiri muncul ketika tentara Perancis ditarik dari Jerman. Pada tahun 1814, muncul ide dari Anton Thibaut yang mendukung;
    • Upaya mempersatukan Jerman
    • Dengan cara unifikasi hukum
    • Didasarkan pada positivisme hukum (menganjurkan meniru Code Napoleon)
    Pada tahun 1814 Fredrich von Savigny menulis karangan berjudul “Tentang Seruan Hukum Kini Bagi Undang-Undang dan Ilmu Hukum). Pokok-pokok pikirannya:  
    • Tidak ada manusia individu, yang ada manusia sosial
    • Hukum sesuatu yang supra-individual, suat ugejala masyarakat, terkait dengan kehidupan sejarah suatu masyarakat
      Pada masyarakat primitif, hukum dibentuk tanpa rekayasa melalui jiwa bangsa (Volkgeist). Jiwa bangsa ini terus dipelihara melalui keyakinan mendalam atas jiwa bangsa itu, dengan bantuan unsur politik dan unsur pengolahan lainnya.

      Hakikat hukum menurut G.V Puchta adalah organisme yang hidup (seperti bahasa), ketika organisme itu mati maka hukum pun akan berakhir atau hilang. Savigny sendiri mengatakan bahwa hakikat hukum adalah kesadaran hukum kolektif sedangkan Krabbe mengatakan bahwa hakikat hukum adalah kesadaran hukum individual. 

      Menurut Krabbe, kesadaran hukum adalah perasaan hukum atau dapat dikatakan kecondongan manusia yang umum, uang orisinal, yang menimbulkan reaksi terhadap tindakan kita sendiri dan tindakan orang lain, yang bekerja pada seseorang sebagai perasaan susilanya, perasaan keindahannya, perasaan agamanya dll.

      Hukum tidak dapat melepaskan diri dari Tradisi Normatif masa lalu. Hukum dibiarkan mengalir. Warisan budaya itu kaya nilai. Ini justru lebih penting daripada pembaruan politis yang pragmatis. Profil penganutnya adalah sosok-sosok pemikir nasionalis dan konservatif dan terilhami dari romantisme (berorientasi apda masa lampau). Dalam hal ini hukum tidak di tangan para legislator, administrator, dan hakim. 

      Perbedaan antara Romantisisme Mazhab Sejarah dan Idealisme-Historisme Hegel adalah bahwa  Romantisisme Mazhab Sejarah melihat secara backward-looking , yaitu melihat apa yang terjadi sebelumnya menentukan wujud hukum sekarang sedangkan Idealisme-Historisme Hegel mengatakan bahwa “world spirit” mengarahkan hukum kita sekarang. 

      Jurnal Kuliah XIII

      Topik :

      Aliran Utilitarianisme (3 November 2010)

      Substansi :
      Aliran ini sebenarnya merupakan bagian dari Positivisme, karena aspek empirisnya sangat jelas terlihat. Menurut aliran ini, hukum yang baik adalah hukum yang memberikan kemanfaatan. Moralitas Utilitarianisme ini mengutamakan kepentingan orang banyak di atas kepentingan pribadinya sendiri. Jadi, yang dilihat di sini adalah akibat (konsekuensi) yang ditimbulkan dari suatu perbuatan, bukanlah niat untuk melakukan perbuatan tersebut. 

      Moralitas pada Utilitarianisme perlu dibedakan dengan Egoisme ataupun Altruisme. Pada Egoisme, kebahagiaan terbesar hanya diperuntukkan untuk dirinya sendiri. Pada Altruisme, kebahagiaan terbesar diperuntukkan untuk semua orang, kecuali dirinya sendiri. Jadi, dapat dikatakan ada pengorbanan terhadap dirinya sendiri. Sedangkan pada Utilitarianisme, kebahagiaan ditujukan untuk semua orang, termasuk dirinya sendiri. Tokoh terkenal dari aliran ini adalah Jeremy Bentham. Bentham memberikan 3 asumsi yang penting untuk pandangan ini, yaitu :
      The greatest happiness of the greatest number

      Jurnal Kuliah XII

      Topik :

      Positivime Hukum II

      Substansi:
      Positivisme Hukum Hans Kelsen
      •  Menurut Hans Kelsen hukum harus dipisahkan dari moral dan fakta 
      • Analisis hukum ditujukan pada analisis norma bukan pada perilaku norma hukum dalam hal ini dimurnikan dari analisis non-yuridis   
      • norma terdiri dari: norma individual dan norma dasar
      • cara melihat ini memosisikan norma sebagai nomodynamics
      Jika kita melihat dari kaca mata perbuatan:
      • norma khusus adalah valid karena bergantung pada substansinya yang dapat di derivasi dan dideduksikan dari norma umum.
      • norma hukum tidak mendasarkan validitas pada pola nomostatics ini, melainkan pada pembuatannya
      Jika kita melihat dari kaca mata normanya:
      • norma dasar memberikan kewenangan bagi otoritas negara untuk membentuk norma individual kemudian otoritas negara memberi kewenangan kepada yang ada di bawahnya sehingga terbentuk rantai pembentuk hukum (chain of reaction)
      • suatu norma adalah valid dan mengikat cukup hanya berdasarkan persyaratan formalitas (dibuat dalam bentuk tertentu dan mengikuti prosedur tertentu)
      Menurut Joseph Raz terlihat ada dua tipe norma yaitu:
      Norma orisinal
      • Ada hanya pada basic norm 
      • Valid secara hipotetis
      Norma derivatif
      • Ada hanya pada basic norm
        Valid secara hipotetis
      • Norma yang sengaja dibuat dalam dua kondisi
        • norm creating norm
        • norm creating events
      Berhentinya kreasi dinamis karena:
      • norma itu tidak pernah berlaku
      • norma berlaku di suatu waktu tetapi gagal
      Sumber hukum adalah norma yang lebih tinggi, karena hukum terbentuk secara dinamis maka validitas norma harus diukur dari norma juga.

      Dalam pendapat Hans Kelsen ilmu hukum bertujuan untuk kepastian hukum bukan keadilan maupun kemanfaatan.

      Kelemahan teori Hans Kelsen
      • hukum diartikan secara steril sebagai sekedar tindakan teoretis hukum
      • sistem hukum tidak seluruhnya dibangun statis melainkan juga dinamis
      • sulit menentukan grundnorm
      • masih memerlukan bantuan ilmu lain jadi tidak murni
      • keadilan ditolak padahal hal itu tidak irasional
       Imputation
      • Terkait kapasitas subjek hukum untuk melakukan perbuatan hukum
      • Pertanggungjawaban ditetapkan oleh norma dan bukan hubungan logis etika dan norma

      Jurnal Kuliah XI

      Topik :

      Positivisme Hukum

      Substansi:

      Positivisme adalah aliran filsafat yang meyakini bahwa pengetahuan manusia bersifat objektif, yang diperoleh melalui penyelidikan empirik dan rasional. Positivisme dikembangkan pertama kali oleh Auguste Comte. Tokoh ini dikenal sebagai pencetus Hukum Tiga Tahap (Law of Three Stages). Dalam hukum tiga tahap, Comte menyebutkan bahwa manusia berkembang ke arah kemajuan, tidak saja pada proses sejarah kehidupannya, melainkan juga pada proses perkembangan jiwanya secara individual. Ketiga tahap itu terdiri dari tahap teologi atau fiktif, tahap metafisis atau abstrak dan tahap positif atau riil.
      Positivisme Hukum dalam definisnya yang paling tradisional tentang hakikat hukum, memaknai sebagai norma-norma positif dalam sistem perundang-undangan. Dari segi ontologinya, pemaknaan demikian mencerminkan penggabungan antara idealisme dan materialisme. Penjelasan mengenai hal ini dapat mengacu pada Teori Hukum Kehendak (The Will Theory of Law) dari John Austin dan Teori Hukum Murni (The Pure Norm Theory of Law) dari Hans Kelsen.

      Dampak aliran Positivisme Hukum yaitu hukum dipandang sebagai perintah penguasa tak perlu ada kaitan antara hukum dan moral (netral), dimensi positif dalam konteks positivisme hukum tidak terkait dengan sesuatu yang empiris jadi sebenarnya lebih kepada positive judgements.

      L = WSEG + S   
      Menurut John Austin, hukum adalah sekumpulan tanda-tanda yang mencerminkan kehendak, yang disusun atau diadopsi oleh pemegang kekuasan. John Austin mendefinisikan hukum sebagai perintah. Hukum positif adalah ungkapan tentang aturan berkehendak.

      Jurnal Kuliah X

      Topik:

      Aliran Hukum Kodrat
      Tanggal: 29-09-2010

      Substansi:
      Aliran Hukum Kodrat
      Aliran Hukum Kodrat dapat dibagi menjadi 3 versi, yaitu sebagai berikut:
      Versi 1: Traditional Version
      • Tokoh: Thomas Aquinas (diperkuat oleh John Finnis).
      • Jika Hukum Positif tidak sejalan dengan moralitas, maka:
      • Hukum positif tidak sah (invalid).
      • Aturannya batal demi hukum (null and void).
      • Tak ada beban kewajiban bagi siapa pun.
      Menurut Traditional Version ini, kalau diketahui bahwa hukum itu bertentangan dengan moralitas, maka hukum positif itu langsung batal atau batal begitu saja (tidak ada syarat batal).
      Struktur dari Traditional Version (urutan ini masih kontroversial):
      • Eternal Law (Lex Aeterna)
      • Divine Law (Lex Divina)
      • Natural Law (Lex Naturalis)
      • Human Law (Lex Positivis)
      Yang menjadi sorotan utama dari Thomas Aquinas adalah Natural Law dan Human Law.
      Struktur lain dari Tradisional Version, yang diberikan oleh Otje Salman dan Anton F. Susanto:



      Keterangan:
      EL    :    akal keilahian yang menuntun seluruh gerakan alam semesta, mencakup yang bisa dipahami dan tak bisa dipahami.
      DL    :    akal keilahian yang abstrak, dilengkapi petunjuk khusus dari Tuhan tentang bagaimana manusia harus menjalani hidupnya.
      NL    :    akal keilahian yang bisa dipahami manusia, petunjuk umum tentang apa yang baik dan buruk.
      HL    :    ketentuan lebih konkret dari lex divina.
      Struktur Tradisional Version dari Charles F. Petterson:
      Hukum Abadi (lex aeterna): hukum ini pengertiannya  dipersamakan dengan akal yang dipergunakan Tuhan dalam penciptaan alam semesta.
      Hukum Kodrat (lex naturalis): “pantulan” akal ilahi yang terdapat dalam setiap ciptaan sebagaimana dimanifestasikan di dalam berbagai kecenderungan setiap ciptaan untuk mencari kebaikannya sendiri dan menghindari kejahatan.
      Hukum Ilahi (lex divina) yaitu hukum yang diterima manusia melalui wahyu.
      Hukum buatan manusia (lex humanis): hukum yang diturunkan dari hukum ilahi dan memiliki ketentuan khusus yang sesuai dengan situasi konkret kehidupan manusia.

      Selasa, 16 November 2010

      Jurnal Kuliah IX

      Topik : Aksiologi Etika

      Substansi :
      Etika sebagai bagian dari kajian aksiologi filsafat, terbagi atas 3 cabang yaitu:

      Etika Deontologi

      Menurut etika deontologi, ukuran baik-buruk diukur langsung dari tindakan fisik (adanya kewajiban moral, keharusan)


      Emanuel Kant, menyatakan bahwa:
      moralitas memerlukan keadilan, yang hanya dapat ditetapkan oleh Tuha. Jadi, nilai moral hanya ada selama manusia bertindak atas dasar rasa kewajiban (imperatif kategoris)

      Etika deontologi terbagi 2 lagi yaitu
      - deontologi tindakan = sekalipun aturan berubah, tindakan yang baik tetap
                                                dipegang
      - deontologi aturan = standar baik atau buruk aalah aturan.


      Etika Teleologi / Utilitarianisme
      Menurut etika teleologi, ukuran baik atau buruk diukur dari akibat tindakan. Manusia berbuat karena pamrih tertentu (imperatif hipotetis)


      Etika teleologi terbagi 2 yaitu:
      - utilitarianisme tindakan
      - utilitarianisme aturan


      Toko etika teleologi ini antara lain Jeremy Betham


      Etika Situasi
      Menurut etika ini, baik atau buruk adalah tergantung situasi dan tidak ada ukuran yang pasti. 
      Tidak ada otoritas masyarakat yang dapat mewajibkan secara mutlak, dan otoritas itu hanya berlaku dengan syarat.

      Refleksi: 
      Etika deontologi menekankan pada pelaksanaan kewajiban. Suatu perbuatan akan baik jika didasari atas pelaksanaan kewajiban, sehingga apabila melaksanakan kewajiban maka telah melaksanakan kebaikan. Namun demikian, apa itu kewajiban? kewajiban yang dimaksud di sini mengacu pada kewajiban moral atau keharusan. Dalam deontologi, tidak diperhatikan akibat dari suatu yang dilaksanakan, tetapi leih memperhatikan bahwa sesuatu itu harus dilaksanakan karena adanya kewajiban. Tokoh-tokoh dari etika deontologi anatara lain: Emanuel Kant, Epictetus, dan St. Paul.
                 Di pihak lain, etika yang menekankan pada hasil dari suatu perbuatan dikenal sebagai etika teleologis atau utilitarianisme. Dalam etika ini, ukuran dari baik atau buruk itu ditentukan oleh hasil yang dari tindakan tersebut. Semboyan utama dari Utilitarianisme yaitu the greatest happiness for the greatest number. Artinya, semakin banyak orang yang memperoleh manfaat dari suatu tindakan maka semakin benarlah tindakan tersebut. tampaknya, utilitarianisme inilah yang menjadi filosofos pemikiran tentang proses pemilu langsung, di mana pemimpin yang menjabat diangkat berdasarkan banyaknya suara rakyat yang memilihnya. 
                 Etika situasional merupakan pemikiran etika yang berpendapat bahwa baik atau buruknya suatu tindakan itu berantung pada situasi. Suatu tindakan yang baik pada suatu situasi dapat menjadi tindakan yang buruk pada situasi lain. Oleh karena itu, tidak ada patokan yang pasti soal standar baik atau buruk, namun harus dihubungkan dengan situasi saat tindakan itu dilakukan.


      Diskusi :
      Apakah pemikiran etika deontologi masih relevan saat ini, padahal standar baik atau buruk itu selalu dikaitkan dengan hasilnya (sesuai dengan pemikiran etika teleologis)?
      Pertanyaan ini perlu diajukan karena setiap manusia memiliki egoisme pribadi, egoisme kelompok, bahkan egoisme sosial. Oleh karena itu, setiap tindakan yang diambil atau dibuat selalu didasarkan atas pemikiran akan hasil dari tindakan atau aturan tersebut. Misalnya, dalam hal menyontek. menyontek itu dikatakan buruk karena dapat menyebabkan kemalasan, kecurangan, dan merupakan pembodohan. Atau dalam hal bersedekah yang dikataka baik karena akan mengajarkan rasa empati serta mengurangi kesenjangan sosial.