Rabu, 17 November 2010

Jurnal Kuliah XIII

Topik :

Aliran Utilitarianisme (3 November 2010)

Substansi :
Aliran ini sebenarnya merupakan bagian dari Positivisme, karena aspek empirisnya sangat jelas terlihat. Menurut aliran ini, hukum yang baik adalah hukum yang memberikan kemanfaatan. Moralitas Utilitarianisme ini mengutamakan kepentingan orang banyak di atas kepentingan pribadinya sendiri. Jadi, yang dilihat di sini adalah akibat (konsekuensi) yang ditimbulkan dari suatu perbuatan, bukanlah niat untuk melakukan perbuatan tersebut. 

Moralitas pada Utilitarianisme perlu dibedakan dengan Egoisme ataupun Altruisme. Pada Egoisme, kebahagiaan terbesar hanya diperuntukkan untuk dirinya sendiri. Pada Altruisme, kebahagiaan terbesar diperuntukkan untuk semua orang, kecuali dirinya sendiri. Jadi, dapat dikatakan ada pengorbanan terhadap dirinya sendiri. Sedangkan pada Utilitarianisme, kebahagiaan ditujukan untuk semua orang, termasuk dirinya sendiri. Tokoh terkenal dari aliran ini adalah Jeremy Bentham. Bentham memberikan 3 asumsi yang penting untuk pandangan ini, yaitu :
The greatest happiness of the greatest number

Jurnal Kuliah XII

Topik :

Positivime Hukum II

Substansi:
Positivisme Hukum Hans Kelsen
  •  Menurut Hans Kelsen hukum harus dipisahkan dari moral dan fakta 
  • Analisis hukum ditujukan pada analisis norma bukan pada perilaku norma hukum dalam hal ini dimurnikan dari analisis non-yuridis   
  • norma terdiri dari: norma individual dan norma dasar
  • cara melihat ini memosisikan norma sebagai nomodynamics
Jika kita melihat dari kaca mata perbuatan:
  • norma khusus adalah valid karena bergantung pada substansinya yang dapat di derivasi dan dideduksikan dari norma umum.
  • norma hukum tidak mendasarkan validitas pada pola nomostatics ini, melainkan pada pembuatannya
Jika kita melihat dari kaca mata normanya:
  • norma dasar memberikan kewenangan bagi otoritas negara untuk membentuk norma individual kemudian otoritas negara memberi kewenangan kepada yang ada di bawahnya sehingga terbentuk rantai pembentuk hukum (chain of reaction)
  • suatu norma adalah valid dan mengikat cukup hanya berdasarkan persyaratan formalitas (dibuat dalam bentuk tertentu dan mengikuti prosedur tertentu)
Menurut Joseph Raz terlihat ada dua tipe norma yaitu:
Norma orisinal
  • Ada hanya pada basic norm 
  • Valid secara hipotetis
Norma derivatif
  • Ada hanya pada basic norm
    Valid secara hipotetis
  • Norma yang sengaja dibuat dalam dua kondisi
    • norm creating norm
    • norm creating events
Berhentinya kreasi dinamis karena:
  • norma itu tidak pernah berlaku
  • norma berlaku di suatu waktu tetapi gagal
Sumber hukum adalah norma yang lebih tinggi, karena hukum terbentuk secara dinamis maka validitas norma harus diukur dari norma juga.

Dalam pendapat Hans Kelsen ilmu hukum bertujuan untuk kepastian hukum bukan keadilan maupun kemanfaatan.

Kelemahan teori Hans Kelsen
  • hukum diartikan secara steril sebagai sekedar tindakan teoretis hukum
  • sistem hukum tidak seluruhnya dibangun statis melainkan juga dinamis
  • sulit menentukan grundnorm
  • masih memerlukan bantuan ilmu lain jadi tidak murni
  • keadilan ditolak padahal hal itu tidak irasional
 Imputation
  • Terkait kapasitas subjek hukum untuk melakukan perbuatan hukum
  • Pertanggungjawaban ditetapkan oleh norma dan bukan hubungan logis etika dan norma

Jurnal Kuliah XI

Topik :

Positivisme Hukum

Substansi:

Positivisme adalah aliran filsafat yang meyakini bahwa pengetahuan manusia bersifat objektif, yang diperoleh melalui penyelidikan empirik dan rasional. Positivisme dikembangkan pertama kali oleh Auguste Comte. Tokoh ini dikenal sebagai pencetus Hukum Tiga Tahap (Law of Three Stages). Dalam hukum tiga tahap, Comte menyebutkan bahwa manusia berkembang ke arah kemajuan, tidak saja pada proses sejarah kehidupannya, melainkan juga pada proses perkembangan jiwanya secara individual. Ketiga tahap itu terdiri dari tahap teologi atau fiktif, tahap metafisis atau abstrak dan tahap positif atau riil.
Positivisme Hukum dalam definisnya yang paling tradisional tentang hakikat hukum, memaknai sebagai norma-norma positif dalam sistem perundang-undangan. Dari segi ontologinya, pemaknaan demikian mencerminkan penggabungan antara idealisme dan materialisme. Penjelasan mengenai hal ini dapat mengacu pada Teori Hukum Kehendak (The Will Theory of Law) dari John Austin dan Teori Hukum Murni (The Pure Norm Theory of Law) dari Hans Kelsen.

Dampak aliran Positivisme Hukum yaitu hukum dipandang sebagai perintah penguasa tak perlu ada kaitan antara hukum dan moral (netral), dimensi positif dalam konteks positivisme hukum tidak terkait dengan sesuatu yang empiris jadi sebenarnya lebih kepada positive judgements.

L = WSEG + S   
Menurut John Austin, hukum adalah sekumpulan tanda-tanda yang mencerminkan kehendak, yang disusun atau diadopsi oleh pemegang kekuasan. John Austin mendefinisikan hukum sebagai perintah. Hukum positif adalah ungkapan tentang aturan berkehendak.

Jurnal Kuliah X

Topik:

Aliran Hukum Kodrat
Tanggal: 29-09-2010

Substansi:
Aliran Hukum Kodrat
Aliran Hukum Kodrat dapat dibagi menjadi 3 versi, yaitu sebagai berikut:
Versi 1: Traditional Version
  • Tokoh: Thomas Aquinas (diperkuat oleh John Finnis).
  • Jika Hukum Positif tidak sejalan dengan moralitas, maka:
  • Hukum positif tidak sah (invalid).
  • Aturannya batal demi hukum (null and void).
  • Tak ada beban kewajiban bagi siapa pun.
Menurut Traditional Version ini, kalau diketahui bahwa hukum itu bertentangan dengan moralitas, maka hukum positif itu langsung batal atau batal begitu saja (tidak ada syarat batal).
Struktur dari Traditional Version (urutan ini masih kontroversial):
  • Eternal Law (Lex Aeterna)
  • Divine Law (Lex Divina)
  • Natural Law (Lex Naturalis)
  • Human Law (Lex Positivis)
Yang menjadi sorotan utama dari Thomas Aquinas adalah Natural Law dan Human Law.
Struktur lain dari Tradisional Version, yang diberikan oleh Otje Salman dan Anton F. Susanto:



Keterangan:
EL    :    akal keilahian yang menuntun seluruh gerakan alam semesta, mencakup yang bisa dipahami dan tak bisa dipahami.
DL    :    akal keilahian yang abstrak, dilengkapi petunjuk khusus dari Tuhan tentang bagaimana manusia harus menjalani hidupnya.
NL    :    akal keilahian yang bisa dipahami manusia, petunjuk umum tentang apa yang baik dan buruk.
HL    :    ketentuan lebih konkret dari lex divina.
Struktur Tradisional Version dari Charles F. Petterson:
Hukum Abadi (lex aeterna): hukum ini pengertiannya  dipersamakan dengan akal yang dipergunakan Tuhan dalam penciptaan alam semesta.
Hukum Kodrat (lex naturalis): “pantulan” akal ilahi yang terdapat dalam setiap ciptaan sebagaimana dimanifestasikan di dalam berbagai kecenderungan setiap ciptaan untuk mencari kebaikannya sendiri dan menghindari kejahatan.
Hukum Ilahi (lex divina) yaitu hukum yang diterima manusia melalui wahyu.
Hukum buatan manusia (lex humanis): hukum yang diturunkan dari hukum ilahi dan memiliki ketentuan khusus yang sesuai dengan situasi konkret kehidupan manusia.

Selasa, 16 November 2010

Jurnal Kuliah IX

Topik : Aksiologi Etika

Substansi :
Etika sebagai bagian dari kajian aksiologi filsafat, terbagi atas 3 cabang yaitu:

Etika Deontologi

Menurut etika deontologi, ukuran baik-buruk diukur langsung dari tindakan fisik (adanya kewajiban moral, keharusan)


Emanuel Kant, menyatakan bahwa:
moralitas memerlukan keadilan, yang hanya dapat ditetapkan oleh Tuha. Jadi, nilai moral hanya ada selama manusia bertindak atas dasar rasa kewajiban (imperatif kategoris)

Etika deontologi terbagi 2 lagi yaitu
- deontologi tindakan = sekalipun aturan berubah, tindakan yang baik tetap
                                          dipegang
- deontologi aturan = standar baik atau buruk aalah aturan.


Etika Teleologi / Utilitarianisme
Menurut etika teleologi, ukuran baik atau buruk diukur dari akibat tindakan. Manusia berbuat karena pamrih tertentu (imperatif hipotetis)


Etika teleologi terbagi 2 yaitu:
- utilitarianisme tindakan
- utilitarianisme aturan


Toko etika teleologi ini antara lain Jeremy Betham


Etika Situasi
Menurut etika ini, baik atau buruk adalah tergantung situasi dan tidak ada ukuran yang pasti. 
Tidak ada otoritas masyarakat yang dapat mewajibkan secara mutlak, dan otoritas itu hanya berlaku dengan syarat.

Refleksi: 
Etika deontologi menekankan pada pelaksanaan kewajiban. Suatu perbuatan akan baik jika didasari atas pelaksanaan kewajiban, sehingga apabila melaksanakan kewajiban maka telah melaksanakan kebaikan. Namun demikian, apa itu kewajiban? kewajiban yang dimaksud di sini mengacu pada kewajiban moral atau keharusan. Dalam deontologi, tidak diperhatikan akibat dari suatu yang dilaksanakan, tetapi leih memperhatikan bahwa sesuatu itu harus dilaksanakan karena adanya kewajiban. Tokoh-tokoh dari etika deontologi anatara lain: Emanuel Kant, Epictetus, dan St. Paul.
           Di pihak lain, etika yang menekankan pada hasil dari suatu perbuatan dikenal sebagai etika teleologis atau utilitarianisme. Dalam etika ini, ukuran dari baik atau buruk itu ditentukan oleh hasil yang dari tindakan tersebut. Semboyan utama dari Utilitarianisme yaitu the greatest happiness for the greatest number. Artinya, semakin banyak orang yang memperoleh manfaat dari suatu tindakan maka semakin benarlah tindakan tersebut. tampaknya, utilitarianisme inilah yang menjadi filosofos pemikiran tentang proses pemilu langsung, di mana pemimpin yang menjabat diangkat berdasarkan banyaknya suara rakyat yang memilihnya. 
           Etika situasional merupakan pemikiran etika yang berpendapat bahwa baik atau buruknya suatu tindakan itu berantung pada situasi. Suatu tindakan yang baik pada suatu situasi dapat menjadi tindakan yang buruk pada situasi lain. Oleh karena itu, tidak ada patokan yang pasti soal standar baik atau buruk, namun harus dihubungkan dengan situasi saat tindakan itu dilakukan.


Diskusi :
Apakah pemikiran etika deontologi masih relevan saat ini, padahal standar baik atau buruk itu selalu dikaitkan dengan hasilnya (sesuai dengan pemikiran etika teleologis)?
Pertanyaan ini perlu diajukan karena setiap manusia memiliki egoisme pribadi, egoisme kelompok, bahkan egoisme sosial. Oleh karena itu, setiap tindakan yang diambil atau dibuat selalu didasarkan atas pemikiran akan hasil dari tindakan atau aturan tersebut. Misalnya, dalam hal menyontek. menyontek itu dikatakan buruk karena dapat menyebabkan kemalasan, kecurangan, dan merupakan pembodohan. Atau dalam hal bersedekah yang dikataka baik karena akan mengajarkan rasa empati serta mengurangi kesenjangan sosial.