Rabu, 17 November 2010

Jurnal Kuliah XI

Topik :

Positivisme Hukum

Substansi:

Positivisme adalah aliran filsafat yang meyakini bahwa pengetahuan manusia bersifat objektif, yang diperoleh melalui penyelidikan empirik dan rasional. Positivisme dikembangkan pertama kali oleh Auguste Comte. Tokoh ini dikenal sebagai pencetus Hukum Tiga Tahap (Law of Three Stages). Dalam hukum tiga tahap, Comte menyebutkan bahwa manusia berkembang ke arah kemajuan, tidak saja pada proses sejarah kehidupannya, melainkan juga pada proses perkembangan jiwanya secara individual. Ketiga tahap itu terdiri dari tahap teologi atau fiktif, tahap metafisis atau abstrak dan tahap positif atau riil.
Positivisme Hukum dalam definisnya yang paling tradisional tentang hakikat hukum, memaknai sebagai norma-norma positif dalam sistem perundang-undangan. Dari segi ontologinya, pemaknaan demikian mencerminkan penggabungan antara idealisme dan materialisme. Penjelasan mengenai hal ini dapat mengacu pada Teori Hukum Kehendak (The Will Theory of Law) dari John Austin dan Teori Hukum Murni (The Pure Norm Theory of Law) dari Hans Kelsen.

Dampak aliran Positivisme Hukum yaitu hukum dipandang sebagai perintah penguasa tak perlu ada kaitan antara hukum dan moral (netral), dimensi positif dalam konteks positivisme hukum tidak terkait dengan sesuatu yang empiris jadi sebenarnya lebih kepada positive judgements.

L = WSEG + S   
Menurut John Austin, hukum adalah sekumpulan tanda-tanda yang mencerminkan kehendak, yang disusun atau diadopsi oleh pemegang kekuasan. John Austin mendefinisikan hukum sebagai perintah. Hukum positif adalah ungkapan tentang aturan berkehendak.

What the law is, bukan what the law ought to be
  • LAW
  • Wish
  • Sanction
  • Expressionof wish
  • Generality
  • A sovereign who initiates the command
Perlu ada kesatuan kehendak (unity of will) sebab kesatuan dalam penerapan (unity of enforcement) mensyaratkan kesatuan kehendak (unity of will).

Menurut Austin, setiap undang-undang  ditentukan oleh seorang pribadi atau sekelompok penguasa, pembentuk hukum dipandang memiliki kedudukan yang tertinggi. Adanya norma-norma hukum Tuhan, norma-norma moral dan hukum internasional diakui.

Hakekat dari semua hukum adalah perintah (command), yang dibuat oleh penguasa yang berdaulat yang ditujukan kepada yang diperintah dengan disertai sanksi apabila perintah itu dilanggar.
Semua hukum positif adalah perintah dari yang berdaulat (command of law giver). Hukum dianggap sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup (closed logical system).

Refleksi
Definisi Austin yang menyatakan bahwa hukum sebagai perintah kurang tepat karena definisi itu mengabaikan berbagai peraturan lainnya yang juga berfungsi sebagai hukum meskipun tidak dalam arti perintah dari seseorang yang berdaulat sebagaimana diungkapkan oleh Austin.
Dalam ajaran Austin dikatakan bahwa hukum dianggap sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup (closed logical system). Dengan sifat tetap dan tertutup dari hukum tersebut, maka hukum tidak menerima perkembangan meskipun perkembangan tersebut berasal dari dalam masyarakat negaranya akibatnya hukum tidak mengenal dispensasi dan penyimpangan yang dianggap oleh masyarakat setempat tidak sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.

Positivisme hukum bertujuan untuk mencapai kepastian hukum yang mutlak diperlukan untuk membangun negara yang mengedepankan hukum. Namun, positivisme hukum mengabaikan norma-norma di luar hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat.

Diskusi
Manakah yang lebih tepat dikatakan hasil dari positivisme hukum, kepastian hukum
atau kepastian undang-undang?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar