Topik:
Aliran Hukum Kodrat
Tanggal: 29-09-2010
Substansi:
Aliran Hukum Kodrat
Aliran Hukum Kodrat dapat dibagi menjadi 3 versi, yaitu sebagai berikut:
Versi 1: Traditional Version
Tanggal: 29-09-2010
Substansi:
Aliran Hukum Kodrat
Aliran Hukum Kodrat dapat dibagi menjadi 3 versi, yaitu sebagai berikut:
Versi 1: Traditional Version
- Tokoh: Thomas Aquinas (diperkuat oleh John Finnis).
- Jika Hukum Positif tidak sejalan dengan moralitas, maka:
- Hukum positif tidak sah (invalid).
- Aturannya batal demi hukum (null and void).
- Tak ada beban kewajiban bagi siapa pun.
Struktur dari Traditional Version (urutan ini masih kontroversial):
- Eternal Law (Lex Aeterna)
- Divine Law (Lex Divina)
- Natural Law (Lex Naturalis)
- Human Law (Lex Positivis)
Yang menjadi sorotan utama dari Thomas Aquinas adalah Natural Law dan Human Law.
Struktur lain dari Tradisional Version, yang diberikan oleh Otje Salman dan Anton F. Susanto:

Keterangan:
EL : akal keilahian yang menuntun seluruh gerakan alam semesta, mencakup yang bisa dipahami dan tak bisa dipahami.
DL : akal keilahian yang abstrak, dilengkapi petunjuk khusus dari Tuhan tentang bagaimana manusia harus menjalani hidupnya.
NL : akal keilahian yang bisa dipahami manusia, petunjuk umum tentang apa yang baik dan buruk.
HL : ketentuan lebih konkret dari lex divina.
Struktur Tradisional Version dari Charles F. Petterson:
Hukum Abadi (lex aeterna): hukum ini pengertiannya dipersamakan dengan akal yang dipergunakan Tuhan dalam penciptaan alam semesta.
Hukum Kodrat (lex naturalis): “pantulan” akal ilahi yang terdapat dalam setiap ciptaan sebagaimana dimanifestasikan di dalam berbagai kecenderungan setiap ciptaan untuk mencari kebaikannya sendiri dan menghindari kejahatan.
Hukum Ilahi (lex divina) yaitu hukum yang diterima manusia melalui wahyu.
Hukum buatan manusia (lex humanis): hukum yang diturunkan dari hukum ilahi dan memiliki ketentuan khusus yang sesuai dengan situasi konkret kehidupan manusia.
Struktur lain dari Tradisional Version, yang diberikan oleh Otje Salman dan Anton F. Susanto:

Keterangan:
EL : akal keilahian yang menuntun seluruh gerakan alam semesta, mencakup yang bisa dipahami dan tak bisa dipahami.
DL : akal keilahian yang abstrak, dilengkapi petunjuk khusus dari Tuhan tentang bagaimana manusia harus menjalani hidupnya.
NL : akal keilahian yang bisa dipahami manusia, petunjuk umum tentang apa yang baik dan buruk.
HL : ketentuan lebih konkret dari lex divina.
Struktur Tradisional Version dari Charles F. Petterson:
Hukum Abadi (lex aeterna): hukum ini pengertiannya dipersamakan dengan akal yang dipergunakan Tuhan dalam penciptaan alam semesta.
Hukum Kodrat (lex naturalis): “pantulan” akal ilahi yang terdapat dalam setiap ciptaan sebagaimana dimanifestasikan di dalam berbagai kecenderungan setiap ciptaan untuk mencari kebaikannya sendiri dan menghindari kejahatan.
Hukum Ilahi (lex divina) yaitu hukum yang diterima manusia melalui wahyu.
Hukum buatan manusia (lex humanis): hukum yang diturunkan dari hukum ilahi dan memiliki ketentuan khusus yang sesuai dengan situasi konkret kehidupan manusia.
Versi 2: Inner Morality Version
- Tokoh: Lon Fuller.
- Hukum positif wajib sejalan dengan moralitas. Jika tidak:
- Ada aturan Hukum Positif yang tetap sah sepanjang tidak melanggar “inner morality of law” (moralitas di dalam hukum).
- Fuller tidak menyebut Moralitas Umum, tetapi Moralitas Hukum. Jadi, moralitas internal di dalam hukum.
- Menurut Inner Morality Version ini, kalau diketahui bahwa hukum itu bertentangan dengan moralitas, maka hukum positif itu tidak serta merta batal, tetapi baru akan batal apabila bertentangan dengan inner morality (moralitas terdalam).
Lon Fuller mengungkapkan 8 prinsip moralitas yang harus ada dalam hukum (principles of legality):
- The rules must be expressed in general term (berupa aturan umum, tak boleh sekedar keputusan-keputusan ad hoc);
- The rules must be publicity promulgated (aturan itu harus dipublikasikan kepada masyarakat luas);
- The rules must be prospective in effect (aturan tak boleh berlaku surut);
- prospective >< retroactive.
- The rules must be expressed in understandable term (aturan harus disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti);
- Hukum tidak bersifat elitis, tetapi harus dapat dimengerti oleh masyarakat luas sehingga harus menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan hanya memiliki satu pengertian.
- The rules must be consistent with one another (aturan-aturan itu tak boleh saling bertentangan);
- The rules must not require conduct beyond the powers of the affected parties (aturan itu tak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukan);
- The rules must not be changed so frequently that the subject cannot rely on them);
- The rules must be administrated in a manner consistent with their wording (harus ada kecocokan antara aturan yang diundangkan dengan pelaksanaannya sehari-hari).
Lon Fuller menyampaikan prinsip-prinsip moral ini terkait dengan hukum sebagai Sistem Hukum, bukan sebagai Individual. Pelanggaran sistem hukum terhadap salah satu saja dari 8 prinsip itu, maka tak layak disebut sebagai “Sistem Hukum”.
Teori Fuller tidak secara spesifik terfokus pada validitas suatu aturan menurut ukuran moralitas pribadi individual, tetapi lebih kepada sistem hukum keseluruhan.
Tidak ada jaminan bahwa UU yang tidak dilandasi inner morality of law itu tidak berlaku secara efektif. Sebagai contoh adalah UU Nuremberg yang efektif melarang perkawinan antara Yahudi dan orang berdarah Jerman.
Dengan berdasarkan inti moralitas hukum, manusia memiliki kebebasan memilih baik-buruk. Inti moralitas hukum ini dapat ditetapkan atau dikontrol oleh penguasa. Penguasa menjabarkan inti moralitas hukum tersebut secara jelas, aplikatif, dan konsisten ke dalam aturan perundang-undangan sebagai bagian dari a genuine legal system-nya. Itulah sebabnya, UU harus selalu berlaku ke depan (prospectively) dan bukan berlaku surut (retroactively). Manusia berkewajiban mematuhi UU demikian (a prima facie obligation).
Versi 3: Interpretive Version
- Di dalam versi ini, bisa diinterpretasikan atau tidak, sepanjang aturannya masih sesuai atau sejalan dengan interpretasi moral, maka masih bisa diterima.
- Tokoh dari Interpretive Version adalah Ronald Dworkin. Menurutnya, Hukum Positif wajib sejalan dengan moralitas. Jika tidak:
- Akan kesulitan memberikan penafsiran (pertimbangan) moral yang tepat terhadap Hukum Positif itu.
- Jika tak dapat diberikan penafsiran moral, maka hukum positif itu tidak sah.
- Penafsiran moral itu disesuaikan dengan kebutuhan para fungsionaris hukum.
- Ronald Dworkin mengatakan:
- Hukum tak sekedar kumpulan norma, tetapi suatu ekspresi falsafah pemerintahan (asas-asas moral terbaik);
- Falsafah ini terutama memuat prinsip hubungan penguasa-rakyat (hak-hak konstitusional) yang dinyatakan eksplisit;
- Penafsiran hukum selalu menuntut pertimbangan moral.
Untuk mengetahui keberadaan asas moral terbaik itu:
- Lihat kecocokannya dengan aturan lain dalam sistem hukum itu (the idea of fit) logical constituency and the power to justify or help provide a rationale for the rule. Hal ini berarti bahwa interpretasinya harus bersifat sistemik atau harus konsisten.
- Hukum bukan sesuatu yang bekerja di dalam alam atau terkait dengan nilai atau terkait dengan nilai atau asas hukum yang eksis tersendiri dan berada di luar praktik hukum tersebut.
Menurut Thomas Aquinas, hukum harus sejalan dengan moralitas, dan moralitas berasal dari hukum kodrat yang alamiah (jika lebih jauh lagi ditelusuri: dari Tuhan).
Menurut Lon Fuller, hukum harus sejalan dengan moralitas, dan moralitas berasal dari sistem hukum; moralitas ada sebagai bagian internal sistem hukum tersebut (khususnya prinsip legalitas).
Menurut Ronald Dworkin, hukum harus sejalan dengan moralitas, dan moralitas berasal dari hasil interpretasi para pengemban hukum; moralitas itu ada di benak mereka terkait apa makna hukum positif. Hal ini berarti bahwa moralitas itu sangat subjektif sifatnya.
Refleksi:
Aliran Hukum Kodrat dibagi menjadi 3 versi, yaitu Traditional Version, Inner Morality Version, dan Interpretive Version. Namun, sebenarnya apa yang melatarbelakangi munculnya ketiga versi dalam Aliran Hukum Kodrat tersebut? Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut: “Kalau diketahui bahwa hukum harus sejalan dengan moralitas, maka apabila hukum itu bertentangan dengan moralitas, lalu apakah hukum itu batal begitu saja (langsung batal) atau bagaimana?”
Pertanyaan inilah yang melahirkan ketiga versi di dalam Aliran Hukum Kodrat tersebut. Dengan adanya pertanyaan tersebut, maka muncullah 3 (tiga) versi itu yang masing-masing memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.
Menurut versi yang pertama, yaitu Traditional Version, kalau diketahui bahwa hukum itu bertentangan dengan moralitas, maka hukum positif itu langsung batal atau batal begitu saja (tidak ada syarat batal).
Menurut versi yang pertama, yaitu Traditional Version, kalau diketahui bahwa hukum itu bertentangan dengan moralitas, maka hukum positif itu langsung batal atau batal begitu saja (tidak ada syarat batal).
Menurut versi yang kedua, yaitu Inner Morality Version, kalau diketahui bahwa hukum itu bertentangan dengan moralitas, maka hukum positif itu tidak serta merta batal, tetapi baru akan batal apabila bertentangan dengan inner morality (moralitas terdalam).
Menurut versi yang ketiga, yaitu Interpretive Version, kalau diketahui bahwa hukum itu bertentangan dengan moralitas, maka akan kesulitan memberikan penafsiran (pertimbangan) moral yang tepat terhadap Hukum Positif itu, dan apabila tak dapat diberikan penafsiran moral, hukum positif itu menjadi tidak sah.
Berdasarkan ketentuan batalnya hukum positif apabila bertentangan dengan moralitas, maka menurut kelompok kami, versi yang paling sejalan dengan Hukum Kodrat ialah versi yang pertama, yaitu Traditional Version. Hal ini dikarenakan Traditional Version menentukan bahwa apabila hukum positif itu bertentangan dengan Hukum Kodrat (moralitas), hukum positif akan batal begitu saja sehingga di sini tidak ada syarat batal.
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa apabila hukum positif itu bertentangan dengan moralitas, artinya sama saja hukum itu tidak dianggap berlaku sebagai hukum positif karena hukum positif itu langsung batal begitu saja.
Dengan mengetahui dan memperhatikan ada/tidaknya syarat batal serta mekanisme pembatalan hukum positif apabila bertentangan dengan moralitas, maka kelompok kami mengambil kesimpulan bahwa dari ketiga versi dalam aliran hukum kodrat ini, versi yang paling baik untuk digunakan adalah versi yang kedua karena hukum positif baru akan batal apabila bertentangan dengan inner morality (moralitas terdalam). Oleh karena itu, apabila hukum positif tidak bertentangan dengan moralitas yang terdalam, hukum tersebut masih bisa atau boleh berlaku.
Diskusi:
- Apa keunggulan Aliran Hukum Kodrat dibandingkan dengan aliran-aliran lainnya?
- Apa tujuan munculnya masing-masing versi dalam Aliran Hukum Kodrat tersebut?
- Mengapa hukum harus selalu sejalan dengan moralitas?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar