Topic
Sociological Jurisprudence dan Teori Hukum Pembangunan
Substansi
Socilogical Jurisprudence
Socilogical Jurisprudence
- Sociological Jurisprudence merupakan model penalaran yang lahir dalam hukum Anglo-Amerika.
- Karakteristik dari sistem Amerika adalah berakar dari sistem common law, yang mengidentifikasi hukum sebagai putusan hakim in-concreto. Hukum adalah jugde made law.
- Hakikat Hukum menyesuaikan antara living law dengan norma positif.
- Pola penalaran yang digunakan hakim dalam menyelesaikan kasus-kasus konkret dengan menggunakan dua pendekatan sekaligus secara bersamaan, yakni pola bottom up yang nondoktrinal-induktif dan pola top-down yang doktrinal-deduktif.
- Sociological Jurisprudence merupakan sintesis dari dua aliran filsafat hukum, yaitu Positivisme Hukum dan Madzhab Sejarah.
- Ontologis : Hukum = putusan hakim in-concreto
Epistemologis : Nondoktrinal-induktif
Doktrinal-deduktif
Aksiologis : Kemanfaatan, kepastian
Tokoh : Roscoe Pound (1870-1964)
Refleksi
Sociological Jurisprudence tidak sama dengan sosiologi hukum. Perbedaan itu antara lain:
Doktrinal-deduktif
Aksiologis : Kemanfaatan, kepastian
Tokoh : Roscoe Pound (1870-1964)
Refleksi
Sociological Jurisprudence tidak sama dengan sosiologi hukum. Perbedaan itu antara lain:
- Sociological Jurisprudence adalah nama aliran dalam filsafat hukum, sedangkan sosiologi hukum adalah cabang dari sosiologi.
- Walaupun objek yang dipelajari oleh keduanya adalah tentang pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat, namun pendekatannya berbeda. Sociological Jurisprudence menggunakan pendekatan hukum kemasyarakatan, sedangkan sosiologi hukum memilih pendekatan dari masyarakat ke hukum.
Menurut aliran Sociological Jurisprudence ini, hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positif (the positive law) dan hukum yang hidup (the living law)