Senin, 22 November 2010

Jurnal Kuliah XVI

Topic

Sociological Jurisprudence dan Teori Hukum Pembangunan

Substansi

Socilogical Jurisprudence
  • Sociological Jurisprudence merupakan model penalaran yang lahir dalam hukum Anglo-Amerika.
  • Karakteristik dari sistem Amerika adalah berakar dari sistem common law, yang mengidentifikasi hukum sebagai putusan hakim in-concreto. Hukum adalah jugde made law.
  • Hakikat Hukum menyesuaikan antara living law dengan norma positif.
  • Pola penalaran yang digunakan hakim dalam menyelesaikan kasus-kasus konkret dengan menggunakan dua pendekatan sekaligus secara bersamaan, yakni pola bottom up yang nondoktrinal-induktif dan pola top-down yang doktrinal-deduktif.
  • Sociological Jurisprudence merupakan sintesis dari dua aliran filsafat hukum, yaitu Positivisme Hukum dan Madzhab Sejarah.
  • Ontologis : Hukum = putusan hakim in-concreto
Epistemologis : Nondoktrinal-induktif
Doktrinal-deduktif
Aksiologis : Kemanfaatan, kepastian
Tokoh : Roscoe Pound (1870-1964)

Refleksi
Sociological Jurisprudence tidak sama dengan sosiologi hukum. Perbedaan itu antara lain:
  1. Sociological Jurisprudence adalah nama aliran dalam filsafat hukum, sedangkan sosiologi hukum adalah cabang dari sosiologi.
  2. Walaupun objek yang dipelajari oleh keduanya adalah tentang pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat, namun pendekatannya berbeda. Sociological Jurisprudence menggunakan pendekatan hukum kemasyarakatan, sedangkan sosiologi hukum memilih pendekatan dari masyarakat ke hukum. 
Menurut aliran Sociological Jurisprudence ini, hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positif (the positive law) dan hukum yang hidup (the living law)

Rabu, 17 November 2010

Jurnal Kuliah XV

Topik:

Pluralisme Hukum

Substansi:
1.       3 pertanyaan dasar
  • Apakah hukum = hukum negara
  • Apakah pluralisme hukum -> konsep hukum, politik, atau analitis komparatif?
  • Apakah konsep pluralism hukum memungkinkan analisis tentang hubungan kekuasaan di antara berbagai aturan hukum
2.       Cakupan istilah hukum
  • Mazhap sejarah vs Kaum Etatis
3.       Konsep analitis komparatif dan konsep politik hukum
  • Pluralisme negara vs pluralisme dalam (G.R. Woodman)
  • Pluralisme relative vs pluralisme deskriptif (J. Vanderlinden)
  • Pluralisme lemah vs pluralisme kuat (J. Griffiths)
4.       Hubungan kekuasaan di antara berbagai sistem hukum
  • Kekuasaan negara memegang peranan dalam menentukan pola hubungan antar sistem hukum
  •  
    Refleksi
    Di antara seluruh aliran dan mazhab, pluralisme hukum sangat ditolerelir oleh Mazhab sejarah. Menurut mazhab ini, dalam suatu waktu dan tempat bisa terdapat beberapa hukum yang berlaku mengikat sekaligus. Pada kenyataannya memang pluralisme hukum tidak bisa dihindarkan, mengingat begitu banyak ragam sumber hukum seperti kebiasaan, adat istiadat, dan lain lain.

    Jurnal Kuliah XIV

    Topik: 

    Mazhab Sejarah

    Substansi:

    Mazhab Sejarah sering disebut Historiche Rechtsschule.  Adapun istilah “mazhab” digunakan ketika suatu aliran memiliki pengikut yang cukup banyak. Mazhab sendiri merupakan aliran yang paling sosiologis. 

    Aliran ini sendiri muncul ketika tentara Perancis ditarik dari Jerman. Pada tahun 1814, muncul ide dari Anton Thibaut yang mendukung;
    • Upaya mempersatukan Jerman
    • Dengan cara unifikasi hukum
    • Didasarkan pada positivisme hukum (menganjurkan meniru Code Napoleon)
    Pada tahun 1814 Fredrich von Savigny menulis karangan berjudul “Tentang Seruan Hukum Kini Bagi Undang-Undang dan Ilmu Hukum). Pokok-pokok pikirannya:  
    • Tidak ada manusia individu, yang ada manusia sosial
    • Hukum sesuatu yang supra-individual, suat ugejala masyarakat, terkait dengan kehidupan sejarah suatu masyarakat
      Pada masyarakat primitif, hukum dibentuk tanpa rekayasa melalui jiwa bangsa (Volkgeist). Jiwa bangsa ini terus dipelihara melalui keyakinan mendalam atas jiwa bangsa itu, dengan bantuan unsur politik dan unsur pengolahan lainnya.

      Hakikat hukum menurut G.V Puchta adalah organisme yang hidup (seperti bahasa), ketika organisme itu mati maka hukum pun akan berakhir atau hilang. Savigny sendiri mengatakan bahwa hakikat hukum adalah kesadaran hukum kolektif sedangkan Krabbe mengatakan bahwa hakikat hukum adalah kesadaran hukum individual. 

      Menurut Krabbe, kesadaran hukum adalah perasaan hukum atau dapat dikatakan kecondongan manusia yang umum, uang orisinal, yang menimbulkan reaksi terhadap tindakan kita sendiri dan tindakan orang lain, yang bekerja pada seseorang sebagai perasaan susilanya, perasaan keindahannya, perasaan agamanya dll.

      Hukum tidak dapat melepaskan diri dari Tradisi Normatif masa lalu. Hukum dibiarkan mengalir. Warisan budaya itu kaya nilai. Ini justru lebih penting daripada pembaruan politis yang pragmatis. Profil penganutnya adalah sosok-sosok pemikir nasionalis dan konservatif dan terilhami dari romantisme (berorientasi apda masa lampau). Dalam hal ini hukum tidak di tangan para legislator, administrator, dan hakim. 

      Perbedaan antara Romantisisme Mazhab Sejarah dan Idealisme-Historisme Hegel adalah bahwa  Romantisisme Mazhab Sejarah melihat secara backward-looking , yaitu melihat apa yang terjadi sebelumnya menentukan wujud hukum sekarang sedangkan Idealisme-Historisme Hegel mengatakan bahwa “world spirit” mengarahkan hukum kita sekarang. 

      Jurnal Kuliah XIII

      Topik :

      Aliran Utilitarianisme (3 November 2010)

      Substansi :
      Aliran ini sebenarnya merupakan bagian dari Positivisme, karena aspek empirisnya sangat jelas terlihat. Menurut aliran ini, hukum yang baik adalah hukum yang memberikan kemanfaatan. Moralitas Utilitarianisme ini mengutamakan kepentingan orang banyak di atas kepentingan pribadinya sendiri. Jadi, yang dilihat di sini adalah akibat (konsekuensi) yang ditimbulkan dari suatu perbuatan, bukanlah niat untuk melakukan perbuatan tersebut. 

      Moralitas pada Utilitarianisme perlu dibedakan dengan Egoisme ataupun Altruisme. Pada Egoisme, kebahagiaan terbesar hanya diperuntukkan untuk dirinya sendiri. Pada Altruisme, kebahagiaan terbesar diperuntukkan untuk semua orang, kecuali dirinya sendiri. Jadi, dapat dikatakan ada pengorbanan terhadap dirinya sendiri. Sedangkan pada Utilitarianisme, kebahagiaan ditujukan untuk semua orang, termasuk dirinya sendiri. Tokoh terkenal dari aliran ini adalah Jeremy Bentham. Bentham memberikan 3 asumsi yang penting untuk pandangan ini, yaitu :
      The greatest happiness of the greatest number

      Jurnal Kuliah XII

      Topik :

      Positivime Hukum II

      Substansi:
      Positivisme Hukum Hans Kelsen
      •  Menurut Hans Kelsen hukum harus dipisahkan dari moral dan fakta 
      • Analisis hukum ditujukan pada analisis norma bukan pada perilaku norma hukum dalam hal ini dimurnikan dari analisis non-yuridis   
      • norma terdiri dari: norma individual dan norma dasar
      • cara melihat ini memosisikan norma sebagai nomodynamics
      Jika kita melihat dari kaca mata perbuatan:
      • norma khusus adalah valid karena bergantung pada substansinya yang dapat di derivasi dan dideduksikan dari norma umum.
      • norma hukum tidak mendasarkan validitas pada pola nomostatics ini, melainkan pada pembuatannya
      Jika kita melihat dari kaca mata normanya:
      • norma dasar memberikan kewenangan bagi otoritas negara untuk membentuk norma individual kemudian otoritas negara memberi kewenangan kepada yang ada di bawahnya sehingga terbentuk rantai pembentuk hukum (chain of reaction)
      • suatu norma adalah valid dan mengikat cukup hanya berdasarkan persyaratan formalitas (dibuat dalam bentuk tertentu dan mengikuti prosedur tertentu)
      Menurut Joseph Raz terlihat ada dua tipe norma yaitu:
      Norma orisinal
      • Ada hanya pada basic norm 
      • Valid secara hipotetis
      Norma derivatif
      • Ada hanya pada basic norm
        Valid secara hipotetis
      • Norma yang sengaja dibuat dalam dua kondisi
        • norm creating norm
        • norm creating events
      Berhentinya kreasi dinamis karena:
      • norma itu tidak pernah berlaku
      • norma berlaku di suatu waktu tetapi gagal
      Sumber hukum adalah norma yang lebih tinggi, karena hukum terbentuk secara dinamis maka validitas norma harus diukur dari norma juga.

      Dalam pendapat Hans Kelsen ilmu hukum bertujuan untuk kepastian hukum bukan keadilan maupun kemanfaatan.

      Kelemahan teori Hans Kelsen
      • hukum diartikan secara steril sebagai sekedar tindakan teoretis hukum
      • sistem hukum tidak seluruhnya dibangun statis melainkan juga dinamis
      • sulit menentukan grundnorm
      • masih memerlukan bantuan ilmu lain jadi tidak murni
      • keadilan ditolak padahal hal itu tidak irasional
       Imputation
      • Terkait kapasitas subjek hukum untuk melakukan perbuatan hukum
      • Pertanggungjawaban ditetapkan oleh norma dan bukan hubungan logis etika dan norma