Rabu, 17 November 2010

Jurnal Kuliah XV

Topik:

Pluralisme Hukum

Substansi:
1.       3 pertanyaan dasar
  • Apakah hukum = hukum negara
  • Apakah pluralisme hukum -> konsep hukum, politik, atau analitis komparatif?
  • Apakah konsep pluralism hukum memungkinkan analisis tentang hubungan kekuasaan di antara berbagai aturan hukum
2.       Cakupan istilah hukum
  • Mazhap sejarah vs Kaum Etatis
3.       Konsep analitis komparatif dan konsep politik hukum
  • Pluralisme negara vs pluralisme dalam (G.R. Woodman)
  • Pluralisme relative vs pluralisme deskriptif (J. Vanderlinden)
  • Pluralisme lemah vs pluralisme kuat (J. Griffiths)
4.       Hubungan kekuasaan di antara berbagai sistem hukum
  • Kekuasaan negara memegang peranan dalam menentukan pola hubungan antar sistem hukum
  •  
    Refleksi
    Di antara seluruh aliran dan mazhab, pluralisme hukum sangat ditolerelir oleh Mazhab sejarah. Menurut mazhab ini, dalam suatu waktu dan tempat bisa terdapat beberapa hukum yang berlaku mengikat sekaligus. Pada kenyataannya memang pluralisme hukum tidak bisa dihindarkan, mengingat begitu banyak ragam sumber hukum seperti kebiasaan, adat istiadat, dan lain lain.

    Pertanyaannya, apakah pluralisme hukum seharusnya ditiadakan? J. Griffiths membagi pluralisme menjadi lemah dan kuat, bahwa yang disebut pertama menempatkan hukum negara di atas hukum lain dan yang disebut terakhir menyeimbangkan kedudukan macam-macam hukum. Demi kepastian hukum memang pluralisme lemah sebaiknya ditegakkan. Hukum negara akan mengatur keseluruhan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dan setiap individu mendapatkan perlakuan yang sama. Pluralisme hukum bisa menimbulkan kebingungan dalam penerapan hukum terhadap subyek tertentu.

    Akan tetapi pluralisme hukum tidak semudah itu dihilangkan, terutama bila menyangkut berbagai masyarakat adat yang memiliki kepercayaan sendiri. Selain itu, pluralisme juga bukan berarti kurang baik, karena beragamnya hukum menunjukkan berbagai keragaman kebudayaan. Alhasil sebenarnya pluralisme sebaiknya dibiarkan ada namun dipertegas pemberlakuannya sehingga kepastian hukum lebih terjunjung.

    Diskusi
    1. Sejauh apa hukum adat, kebiasaan atau agama sebaiknya diberlakukan berkaitan dengan hukum negara?
    2. Apakah pluralisme hukum sebaiknya dibiarkan ada?

    1 komentar:

    1. Jadi intinya menurut tman" pluralisme it perlu posisi yang lemah ato kuat atau malah tidak perlu untuk konteks negara kita..?

      BalasHapus