Topik:
Mazhab Sejarah
Substansi:
Mazhab Sejarah sering disebut Historiche Rechtsschule. Adapun istilah “mazhab” digunakan ketika suatu aliran memiliki pengikut yang cukup banyak. Mazhab sendiri merupakan aliran yang paling sosiologis.
Aliran ini sendiri muncul ketika tentara Perancis ditarik dari Jerman. Pada tahun 1814, muncul ide dari Anton Thibaut yang mendukung;
- Upaya mempersatukan Jerman
- Dengan cara unifikasi hukum
- Didasarkan pada positivisme hukum (menganjurkan meniru Code Napoleon)
Pada tahun 1814 Fredrich von Savigny menulis karangan berjudul “Tentang Seruan Hukum Kini Bagi Undang-Undang dan Ilmu Hukum). Pokok-pokok pikirannya:
- Tidak ada manusia individu, yang ada manusia sosial
- Hukum sesuatu yang supra-individual, suat ugejala masyarakat, terkait dengan kehidupan sejarah suatu masyarakat
Pada masyarakat primitif, hukum dibentuk tanpa rekayasa melalui jiwa bangsa (Volkgeist). Jiwa bangsa ini terus dipelihara melalui keyakinan mendalam atas jiwa bangsa itu, dengan bantuan unsur politik dan unsur pengolahan lainnya.
Hakikat hukum menurut G.V Puchta adalah organisme yang hidup (seperti bahasa), ketika organisme itu mati maka hukum pun akan berakhir atau hilang. Savigny sendiri mengatakan bahwa hakikat hukum adalah kesadaran hukum kolektif sedangkan Krabbe mengatakan bahwa hakikat hukum adalah kesadaran hukum individual.
Menurut Krabbe, kesadaran hukum adalah perasaan hukum atau dapat dikatakan kecondongan manusia yang umum, uang orisinal, yang menimbulkan reaksi terhadap tindakan kita sendiri dan tindakan orang lain, yang bekerja pada seseorang sebagai perasaan susilanya, perasaan keindahannya, perasaan agamanya dll.
Hukum tidak dapat melepaskan diri dari Tradisi Normatif masa lalu. Hukum dibiarkan mengalir. Warisan budaya itu kaya nilai. Ini justru lebih penting daripada pembaruan politis yang pragmatis. Profil penganutnya adalah sosok-sosok pemikir nasionalis dan konservatif dan terilhami dari romantisme (berorientasi apda masa lampau). Dalam hal ini hukum tidak di tangan para legislator, administrator, dan hakim.
Perbedaan antara Romantisisme Mazhab Sejarah dan Idealisme-Historisme Hegel adalah bahwa Romantisisme Mazhab Sejarah melihat secara backward-looking , yaitu melihat apa yang terjadi sebelumnya menentukan wujud hukum sekarang sedangkan Idealisme-Historisme Hegel mengatakan bahwa “world spirit” mengarahkan hukum kita sekarang.
Jiwa bangsa menurut Savigny adalah jiwa bangsa terdapat dalam hukum Romawi Kuno sedangkan Puchta mengatakan jiwa bangsa adalah kehendak umum masyarakat yang terorganisasi dalam negara yang selanjutnya ditetapkan oleh penguasa dalam UU.
Refleksi
Dalam mazhab sejarah ini maka yang menjadi sumber hukum adalah berupa apa yang terjadi sebelumnya (sejarah) yang kemudian akan menentukan wujud sekarang. Sehingga kejadian-kejadian di masa lalu kemudian diadopsi untuk kemudian dijadikan aturan hukum yang ditaati oleh rakyat suatu negara. Jiwa bangsa sebagai sumber hukum dari aliran ini dikatakan sudah ada di dalam masyarakat sebelumnya dan tidak diciptakan tapi terus hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat tersebut.
Hal yang cukup unik adalah inkonsistensi dari pernyataan Savigny, awalnya dalam tulisannya dikatakan bahwa pada masyarakat primitif, hukum dibentuk tanpa rekayasa melalui jiwa bangsa (volksgeist) namun kenyataanya kemudian Savigny mengatakan bahwa jiwa bangsa Jerman malah ada di hukum Romawi kuno. Begitu juga dengan apa yang disampaikan oleh Puchta. Menurut aliran ini hukum yang ideal adalah hukum yang partikular bukan yang universal seperti halnya hukum kodrat. Sebenarnya agak sulit untuk menentukan jiwa bangsa yang seperti apa yang dapat digunakan sebagai dasar pembentukan hukum di kemudian hari.
Diskusi
- Jiwa bangsa yang seperti apa yang dapat dijadikan dasar pembentukan suatu hukum dari suatu bangsa?
- Sejauh mana kita menarik sejarah dalam pembentukan suatu hukum?
- Apakah suatu hukum yang dibentuk berdasarkan apa yang terjadi sebelumnya (sejarah) sudah pasti dapat memberikan keadilan bagi masyarakat?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar